Header Ads Widget


 

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Buka Suara soal Dugaan Perundungan Remaja Disabilitas di Arjosari

Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H.
sebagi kuasa hukum pihak pelaku tak terduga  memberikan klarifikasi dengan awak media (13/08/26). 

PACITAN --Patroli-nusantara.com // Perkara dugaan perundungan terhadap seorang remaja penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, terus menjadi sorotan. Di tengah derasnya informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, kuasa hukum pihak yang disebut sebagai pelaku tak terduga, Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., menyampaikan klarifikasi sekaligus meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan.


Fahmi mengatakan, dirinya baru secara resmi menerima kuasa hukum dari pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Sebelumnya, ia mengaku telah beberapa kali dimintai pandangan hukum oleh yang bersangkutan.

«“Saya menerima kuasa itu baru tadi malam. Sebelumnya saya memang sudah beberapa kali dimintai saran-saran hukum oleh yang bersangkutan,” kata Mustofa Ali Fahmi kepada Patroli-Nusantara.com, Kamis (13/8/2026).»

Menurut Fahmi, setelah video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut viral, pihaknya mulai menggali informasi dari sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian. Keterangan para saksi tersebut, kata dia, menjadi bagian dari bahan yang sedang dipelajari untuk memahami secara utuh rangkaian peristiwa.

«“Saya mendapatkan keterangan dari beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang kami pelajari sebagai kuasa hukum,” ujarnya.»

Fahmi menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan ataupun mengurangi hak korban dan keluarganya. Namun, ia menilai setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan proporsional.

Ia meminta agar fakta mengenai peristiwa tersebut tidak hanya ditentukan berdasarkan potongan video maupun informasi yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.

«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami harapkan adalah semua pihak mendapatkan keadilan sesuai fakta yang nantinya dapat dibuktikan,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sikap pihak kuasa hukum di tengah perhatian publik yang semakin besar terhadap kasus tersebut. Menurut Fahmi, proses hukum harus tetap menjadi rujukan utama untuk menentukan duduk perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Fahmi menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan perundungan terhadap penyandang disabilitas dalam bentuk apa pun.

«“Kami tidak membenarkan adanya perundungan terhadap penyandang disabilitas. Semua orang harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak aman,” katanya.»

Pernyataan itu menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat bukan berarti membenarkan tindakan yang dituduhkan. Kuasa hukum, kata Fahmi, berkepentingan memastikan proses pemeriksaan berlangsung berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku

Fahmi buka Ruang Restorative Justice berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ruang penyelesaian tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum serta mempertimbangkan kepentingan korban dan pihak-pihak terkait.

Publik kini menunggu bagaimana aparat mengurai fakta di lapangan, memeriksa keterangan para saksi, serta menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah. Viralnya sebuah video dapat memicu perhatian publik, tetapi pembuktian hukum tetap membutuhkan proses yang lebih lengkap dan objektif.
(Red)