Header Ads Widget


 

Kredit Dinyatakan Lunas, Dua Tahun Kemudian Nasabah BRI Kebonagung Kembali Ditagih Rp1 Juta.

 

PACITAN, PATROLI-NUSANTARA.COM — Kasus penagihan kredit yang sebelumnya disebut telah lunas kembali mencuat di Kabupaten Pacitan. Seorang nasabah BRI Unit Kebonagung, Pratama Indra Setya (24), mengaku kembali didatangi petugas bank dan diminta membayar kewajiban sebesar Rp1 juta, meski kreditnya disebut telah dinyatakan lunas pada 2024.


Indra mengaku mengambil kredit sebesar Rp15 juta pada 2022 dengan tenor 24 bulan. Setiap bulan, ia membayar angsuran sebesar Rp664.900.

Menurut pengakuannya, selama masa kredit dirinya tidak pernah menunggak pembayaran. Angsuran terakhir disebut telah dibayarkan pada 2024.
“Selama itu tidak pernah telat membayar angsuran. Pembayaran terakhir 2024,” ujar Indra kepada Beritapacitan.com, Rabu (23/9/2026).

Persoalan muncul setelah Indra mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa kewajiban kreditnya telah selesai. Sejak saat itu, ia tidak lagi menerima tagihan dari pihak bank.
Namun, pada Rabu (9/9/2026), atau sekitar dua tahun setelah pembayaran terakhir, seorang petugas bank mendatangi rumahnya.

Indra mengaku terkejut ketika diberitahu masih terdapat kewajiban yang harus dibayarkan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 juta.
“Ya kaget lah, kok ini ditagih minta Rp1 juta, kata petugas saya belum lunas,” ungkapnya.
Indra menolak membayar tagihan tersebut karena merasa seluruh kewajibannya telah diselesaikan. Ia juga mengaku masih menyimpan sejumlah kuitansi pembayaran sebagai bukti transaksi selama masa kredit.
“Bukti-bukti pembayaran dan kuitansi masih saya simpan semua,” katanya.

Persoalan ini menjadi semakin serius setelah Indra menyebut adanya nasabah lain yang diduga mengalami kondisi serupa.
Ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan nasabah. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan secara independen.

Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pencocokan data antara catatan transaksi bank, dokumen pembayaran nasabah, serta riwayat masing-masing rekening kredit.
Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara status kredit yang sebelumnya dinyatakan lunas dengan munculnya tagihan baru, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terang agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

Pihak BRI Unit Kebonagung membenarkan adanya persoalan terkait sejumlah nasabah yang kembali ditagih atas kewajiban kredit.
Kepala Unit BRI Kebonagung, Pamuji Raharjo, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci sebelum melakukan pemeriksaan langsung terhadap nasabah dan data transaksi.
“Iya, tapi kalau detailnya kami tidak bisa sampaikan dulu sebelum dengan nasabahnya langsung,” ujar Pamuji, Rabu (23/9/2026).

Menurut Pamuji, pihak BRI saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal. Tim juga telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.


“Ini masih kami proses audit. Tim sudah turun ke lapangan, termasuk melakukan pengecekan ke nasabah,” katanya.

Audit tersebut dilakukan untuk menelusuri riwayat transaksi serta memastikan posisi sebenarnya dari masing-masing kredit yang dipersoalkan.


Data yang tercatat di sistem perbankan akan dicocokkan dengan bukti pembayaran yang dimiliki nasabah dan keterangan dari pihak terkait.
“Kita masih menelusuri lapangannya itu sampai sejauh mana, kesalahannya di mana, itu masih kami cari dulu. Mereka juga masih mengolah data,” jelas Pamuji.

Terkait klaim adanya puluhan nasabah yang mengalami persoalan serupa, BRI Unit Kebonagung belum dapat memastikan jumlah tersebut.


Pihak bank menyatakan jumlah nasabah yang terdampak baru dapat diketahui setelah audit dan pencocokan data selesai dilakukan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi BRI untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melakukan konfirmasi kepada nasabah yang tercatat dalam pemeriksaan.

Ketika Pengacara kondang dari Ponorogo dikonfirmasi melalui telepon menyatakan" Penagihan susulan tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang tidak berdasar dan cacat hukum".  

Tindakan mendatangi kediaman nasabah  untuk menagih utang yang sudah lunas berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta aturan OJK terkait etika penagihan. tambahnya Wahyu Dhita  Putranto,S.H., M.H.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan administrasi dan kewajiban kredit nasabah. Apalagi, salah satu nasabah mengaku telah menerima informasi bahwa kreditnya telah lunas, tetapi kemudian kembali mendapatkan penagihan setelah jeda waktu sekitar dua tahun.

Apakah terjadi kesalahan pencatatan, persoalan administrasi, atau terdapat kewajiban tertentu yang memang belum terselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini bergantung pada hasil audit dan pencocokan dokumen pembayaran.
Masyarakat dan nasabah tentu menunggu hasil pemeriksaan yang transparan agar duduk persoalan dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.


(Red).