Header Ads Widget


 

Revitalisasi SMPN 3 Nglaran Disorot, Keterbukaan Informasi kepada Media Dipertanyakan

 



PACITAN | PATROLI-NUSANTARA.COM — Program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di SMP Negeri 3 Nglaran, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, menjadi perhatian. Selain pelaksanaan pembangunan, keterbukaan informasi pihak sekolah kepada media juga turut menjadi sorotan.

Pada Rabu (9/9/2026), wartawan mendatangi SMPN 3 Nglaran untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program revitalisasi yang tengah berlangsung di sekolah tersebut.
Namun, saat wartawan tiba di lokasi, Kepala SMPN 3 Nglaran, Bambang Santoso, S.Pd., tidak berada di sekolah. Salah seorang pegawai sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak masuk pada hari tersebut dan menyebut kemungkinan yang bersangkutan sedang sakit.


Wartawan kemudian berupaya memperoleh informasi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan pembangunan revitalisasi, termasuk mengenai proses pekerjaan dan pihak yang mengetahui secara langsung program tersebut.

Dalam konfirmasi tersebut, salah seorang guru SMPN 3 Nglaran, Mustofa, mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai pembangunan revitalisasi yang sedang dilaksanakan.
“Kalau terkait bangunan itu saya tidak tahu-menahu. Yang memahami terkait pembangunan tersebut hanya kepala sekolah dan bendahara,” jelas Mustofa saat dikonfirmasi wartawan.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai program revitalisasi diketahui oleh unsur sekolah lainnya, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan yang berada di lingkungan sekolah.
Padahal, program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar.
Karena itu, informasi mengenai sumber anggaran, jenis pekerjaan, nilai kegiatan, pelaksana pembangunan, progres pekerjaan, hingga target penyelesaian menjadi hal yang penting untuk diketahui publik, sepanjang merupakan informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media massa sendiri memiliki fungsi sebagai sarana informasi sekaligus kontrol sosial. Konfirmasi kepada pihak sekolah dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh di lapangan dapat disajikan secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dalam konteks tersebut, ketidakhadiran kepala sekolah pada saat wartawan melakukan konfirmasi bukanlah persoalan tersendiri.

Namun, belum adanya pihak yang dapat memberikan penjelasan secara lengkap mengenai program revitalisasi membuat sejumlah informasi penting belum dapat diklarifikasi.

Wartawan tetap membuka ruang bagi Kepala SMPN 3 Nglaran maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Konfirmasi tersebut diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara utuh, termasuk mengenai mekanisme pelaksanaan program, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, progres pembangunan, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan revitalisasi SMPN 3 Nglaran.

Masyarakat tentunya berharap program revitalisasi tersebut berjalan sesuai ketentuan, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan dan kenyamanan proses belajar mengajar bagi para siswa.

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 3 Nglaran belum berhasil dikonfirmasi secara langsung terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.


(Red)