Header Ads Widget


 

Internet Super Cepat Harga Terjangkau Masuk Pacitan, Kabel Diputus dan Dibakar, Ada yang Tak Suka?

Gambar Jaringan Kabel dibakar. 


PACITAN —Patroli-nusantara.com.Harapan masyarakat Pacitan untuk menikmati layanan internet cepat dengan harga terjangkau menghadapi gangguan. Di tengah tingginya antusiasme warga terhadap layanan Starlite dengan kecepatan hingga 200 Mbps seharga Rp100 ribu per bulan, jaringan milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) justru berulang kali ditemukan dalam kondisi terputus maupun terbakar di sejumlah lokasi.

Pihak PT Lentera Digital Nusantara menduga kerusakan tersebut bukan sekadar gangguan teknis biasa. Dalam rentang 22 Juli hingga 18 Agustus 2026, perusahaan mencatat sedikitnya sembilan lokasi jaringan mengalami pemutusan atau pembakaran kabel oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Jika nantinya terbukti dilakukan secara sengaja, peristiwa tersebut bukan hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dampak langsung juga dirasakan pelanggan karena akses internet mereka tiba-tiba terputus.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena akses internet cepat dan terjangkau semakin dibutuhkan masyarakat, termasuk untuk pendidikan, usaha, komunikasi, pelayanan publik, hingga pemasaran produk UMKM.

Warga Merasakan Penghematan
Bagi masyarakat pedesaan, hadirnya internet murah bukan sekadar persoalan mendapatkan akses hiburan atau media sosial. Biaya internet yang lebih rendah juga dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga.

Hal itu dirasakan Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap bulan untuk kebutuhan paket data tiga telepon seluler.
“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,” ujar Juminar, Jumat (14/8/2026).

Dengan penghematan sekitar Rp200 ribu per bulan, dalam setahun sebuah keluarga dapat menghemat hingga Rp2,4 juta.
Antusiasme serupa disampaikan Dadik, warga Pringkuku. Menurutnya, akses internet berkualitas dengan harga terjangkau seharusnya dapat dinikmati masyarakat hingga wilayah pelosok.

“Saya sangat senang ada Starlite ini, karena ini adalah peran pemerintah pusat untuk menghadirkan internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps dengan harga yang sangat terjangkau, Rp100 ribu per bulan. Internet super cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat desa juga membutuhkan internet untuk berbagai aktivitas produktif. Karena itu, gangguan terhadap jaringan dapat berdampak langsung terhadap aktivitas warga.

Pelanggan Komplain, Kabel Ditemukan Rusak
Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari pelanggan akibat koneksi internet tiba-tiba terputus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Alfian, gangguan tersebut tidak berasal dari koneksi pusat.
“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” kata Alfian.

Temuan tersebut membuat perusahaan menduga adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kerusakan jaringan.
PT Lentera Digital Nusantara mencatat sejumlah lokasi yang mengalami pemutusan maupun pembakaran kabel, antara lain sepanjang Jembatan Arjowinangun; depan SMKN 3 Pacitan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 47, Ploso; depan PDAM di Jalan Suryo Pranoto Nomor 2, Sidoharjo; Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 54, Pojok, Sidoharjo; Jalan Dewi Sartika, Pojok, Sidoharjo; Jalan R.E. Martadinata RT 01 RW 01 Craken Kulon, Sumberharjo; Desa Bangunsari; Jalan Podang, Ploso; serta Jalan WR Supratman, Sidoharjo.
Rentetan kejadian tersebut kini menjadi perhatian perusahaan karena kerusakan terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Alfian berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan perusakan terhadap jaringan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat pengguna.
“Jika hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet supercepat dengan harga terjangkau tidak bisa terealisasikan,” tegasnya.

Perusakan Jaringan Bisa Berkonsekuensi Hukum
Perusakan jaringan telekomunikasi bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 38, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Penjelasannya mencakup tindakan fisik yang menyebabkan kerusakan jaringan sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (Flevin)
Selain ketentuan khusus telekomunikasi, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.

(Perpajakan DDTC)
Untuk dugaan perusakan jaringan telekomunikasi, pasal yang tepat tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk bukti mengenai bentuk perbuatan, status jaringan, akibat yang ditimbulkan serta kerugian yang terjadi.

Siapa yang Tak Ingin Internet Murah Masuk Pacitan?
Rentetan kerusakan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah kejadian tersebut murni vandalisme, tindakan iseng, pencurian, atau terdapat motif lain?
Hingga kini belum ada dasar untuk menunjuk individu, kelompok, maupun perusahaan tertentu sebagai pelaku. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Namun, apabila kabel memang sengaja dipotong atau dibakar, pihak yang paling terdampak bukan hanya perusahaan pemilik jaringan. Pelanggan juga ikut menjadi korban.
Anak sekolah dapat kehilangan akses untuk belajar. Pelaku UMKM dapat terganggu dalam memasarkan produknya. Masyarakat yang bekerja menggunakan internet juga dapat mengalami hambatan.

Persaingan usaha di sektor telekomunikasi semestinya berlangsung secara sehat. Penyedia layanan dapat berlomba menawarkan harga yang lebih murah, kecepatan lebih tinggi, koneksi lebih stabil, serta pelayanan yang lebih baik.

Biarkan masyarakat yang menentukan pilihan.
Sebab semakin banyak pilihan internet berkualitas dengan harga terjangkau, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Pacitan.
Internet murah seharusnya disambut dengan persaingan pelayanan yang sehat, bukan dengan kabel yang diputus atau dibakar.

(RED)