Header Ads Widget


 

Enam ASN Disdagnaker Pacitan Ditarik, Dugaan Retribusi Pasar Minulyo Belum Tuntas

 


PACITAN — PATROLI-NUSANTARA.COM - Persoalan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo belum sepenuhnya berakhir. Enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan telah ditarik dari tugas lapangan dan ditempatkan di internal kantor.


Penarikan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan dan penentuan sanksi disiplin terhadap para petugas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur.

Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik: jika persoalan keuangan telah diselesaikan melalui pengembalian kerugian daerah, bagaimana pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran prosedurnya?

Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, menyampaikan bahwa seluruh kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah telah diselesaikan secara bertahap.


Pengembalian dilakukan melalui sekitar sepuluh kali cicilan dan telah mencapai tenggat terakhir pada 31 Juli 2026. Menurut Bambang, seluruh dana tersebut telah masuk secara sah dan tercatat dalam mutasi rekening koran Bendahara Penerimaan Disdagnaker Pacitan.

Namun, pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan disiplin.

Artinya, ada dua hal yang perlu dibedakan: pertama, penyelesaian kerugian keuangan daerah; kedua, pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur dalam pengelolaan retribusi.


Hingga kini, keenam ASN tersebut masih menunggu kepastian mengenai sanksi disiplin.

Proses penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta karena harus melalui pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi. Hasil BAP internal Disdagnaker, pemeriksaan atau audit Inspektorat Daerah, serta pertimbangan teknis BKPSDM menjadi bagian dari proses tersebut.


Status sebagai ASN dengan NIP juga membuat proses penanganannya harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.


Publik pun patut menunggu hasil akhirnya secara terbuka: apa bentuk pelanggaran yang terbukti, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi apa yang akhirnya dijatuhkan?

Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti hanya pada pengembalian uang.


Jangan Sampai Pengembalian Uang Dianggap Sebagai Akhir Persoalan

Pengembalian kerugian daerah memang merupakan bagian penting dalam penyelesaian persoalan keuangan. Namun, dari sisi tata kelola pemerintahan, publik juga membutuhkan kepastian bahwa prosedur pemungutan dan penyetoran retribusi telah berjalan sesuai aturan.

Jika ditemukan kesalahan prosedur, maka harus dijelaskan secara terang apakah kesalahan tersebut bersifat administratif, kelalaian, atau terdapat pelanggaran disiplin lainnya.


Semua itu tentu harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak boleh disimpulkan sebelum proses selesai.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah sistem pengawasan internal Disdagnaker.

Bagaimana mekanisme pengawasan retribusi Pasar Minulyo berjalan sebelumnya? Mengapa persoalan tersebut sampai muncul? Apakah terdapat kelemahan dalam pencatatan, penyetoran, pemeriksaan, atau pengawasan berjenjang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan persoalan serupa tidak berulang.

Inspektorat dan BKPSDM Ditunggu Sikapnya. 


Dalam kasus seperti ini, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Daerah Pacitan memiliki posisi penting dalam memastikan aspek pengawasan internal berjalan. Sementara BKPSDM memiliki peran dalam aspek kepegawaian dan penerapan ketentuan disiplin ASN.


Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada hasil akhir pemeriksaan.

Apakah enam ASN tersebut nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin? Jika terbukti, sanksi apa yang akan diberikan? Dan langkah apa yang akan dilakukan Disdagnaker untuk memperbaiki sistem pengawasan retribusi Pasar Minulyo?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar penyelesaian kasus tidak berhenti sebatas angka kerugian yang telah dikembalikan.


Sementara mengenai identitas pelapor awal kepada APIP, Disdagnaker menyerahkan kewenangan tersebut kepada Inspektorat Daerah Pacitan.

Publik kini menunggu transparansi pada tahap berikutnya: hasil pemeriksaan, kesimpulan resmi, serta keputusan sanksi terhadap enam ASN yang sebelumnya ditarik dari lapangan.

(red).