Header Ads Widget


 

SPPG Berdiri di Area POM Mini, Dinkes Pacitan Tetap Rekomendasikan SLHS: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gambar lokasi SPPG berdekatan dengan POM Mini di Kecamatan Tulakan, kab. Pacitan. 


PACITAN — Patroli-nusantara.com Keberadaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi dapur yang digunakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disebut berada di area yang berdekatan dengan tempat pengisian bahan bakar minyak (POM) Mini.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian lokasi SPPG dengan standar keamanan pangan, higiene sanitasi, serta ketentuan teknis yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Persoalannya bukan semata-mata apakah SPPG tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), melainkan apakah seluruh aspek yang menjadi dasar penerbitan dan operasional SPPG telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

BGN sendiri secara resmi mencantumkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 sebagai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan teknis tersebut, aspek lokasi SPPG menjadi bagian penting karena dapur merupakan tempat pengolahan makanan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program.

Di sisi lain, standar higiene sanitasi pangan juga tidak berhenti pada pemeriksaan kebersihan bagian dalam dapur. Instrumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 antara lain menilai kondisi lokasi sekitar tempat pengelolaan pangan, termasuk apakah lokasi bebas dari pencemaran bau, asap, debu, kotoran, serta sumber vektor dan binatang pembawa penyakit.

Karena itu, keberadaan POM Mini di sekitar SPPG patut dijelaskan secara terbuka: apakah jarak, tata letak, sistem penyimpanan bahan bakar, ventilasi, potensi tumpahan, serta kemungkinan paparan uap atau cemaran lainnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan?
Dinkes: Kami Hanya Memberikan Rekomendasi
Kepala SPPG, Aulia, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa SPPG tersebut telah memiliki izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sudah mas, sudah ada izinya,” tulis Aulia melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).
Ia juga menyebut SPPG tersebut telah mendapatkan izin operasional dari BGN.
Sementara itu, Sub-Koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Pacitan, Yanti, menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Kesehatan dalam proses SLHS berkaitan dengan aspek kesehatan lingkungan.

Menurut Yanti, rekomendasi diberikan berdasarkan tiga hal utama, yakni sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil inspeksi kesehatan lingkungan, serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air dan makanan.

“Tugas kita di SLHS itu hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan rekomendasi kami itu hanya berdasarkan tiga hal,” ujar Yanti.
Ia menyebut sertifikat pelatihan keamanan pangan telah dimiliki. Kemudian hasil inspeksi kesehatan lingkungan berdasarkan checklist yang digunakan Dinas Kesehatan dinyatakan memenuhi ketentuan. Hasil laboratorium terhadap air dan makanan juga disebut telah memenuhi persyaratan.

“Yang kedua terkait dengan hasil inspeksi kesehatan lingkungan, dan dari hasil inspeksi checklist yang ada di kami itu sudah terpenuhi. Yang ketiga adalah hasil lab-nya, lab air maupun makanan dan itu juga sudah terpenuhi,” bebernya.
Yanti menegaskan bahwa persoalan tata guna, kemanfaatan, dan keberfungsian lokasi bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.

Terkait keberadaan POM Mini di depan atau sekitar SPPG, Yanti menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada BGN, khususnya mengenai proses penentuan dan persetujuan titik lokasi SPPG.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidaknya SLHS
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan yang lebih besar.

Sebab, SLHS tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh aspek legalitas dan kesesuaian lokasi SPPG telah terpenuhi.
BGN sendiri menyatakan bahwa SLHS merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan MBG. BGN juga menegaskan bahwa SPPG baru wajib memiliki SLHS sebagai bagian dari persyaratan keamanan pangan.

Artinya, terdapat beberapa rezim persyaratan yang harus dibedakan.
Pertama, standar higiene dan keamanan pangan.
Kedua, kesesuaian bangunan dan fungsi bangunan, yang berkaitan dengan PBG/SLF.
Ketiga, kesesuaian lokasi dan tata ruang/tata guna lahan.
Keempat, persyaratan dan persetujuan operasional SPPG dari BGN.
Kelima, apabila memang terdapat aktivitas penyimpanan atau penjualan bahan bakar di lokasi yang sama, perlu dilihat pula legalitas dan standar keselamatan kegiatan usaha bahan bakar tersebut.
Dengan demikian, adanya SLHS tidak dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi.

Instrumen IKL Justru Harus Diuji
Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 memberikan gambaran penting mengenai pemeriksaan tempat pengelolaan pangan. Dalam instrumen IKL, kondisi lokasi sekitar menjadi salah satu objek pemeriksaan, termasuk bebas dari pencemaran bau/asap/debu/kotoran.

Maka pertanyaan publik terhadap Dinas Kesehatan Pacitan cukup sederhana:
Apakah keberadaan POM Mini di sekitar SPPG telah dicatat dan dinilai secara khusus dalam pemeriksaan IKL?
Jika sudah, apa hasil penilaiannya?
Apakah jaraknya dianggap aman?
Apakah terdapat kajian terhadap potensi cemaran kimia?

Apakah terdapat pemisahan fisik antara kegiatan pengolahan makanan dengan aktivitas pengisian bahan bakar?
Dan apakah kondisi tersebut tercantum dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar rekomendasi SLHS?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh hasil laboratorium setelah makanan atau air diperiksa. Pencegahan terhadap potensi kontaminasi juga merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan.
(red)