![]() |
| Gedung DPRD Kab. Pacitan |
PACITAN | PATROLI-NUSANTARA.COM — Sanksi terhadap enam petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang diduga terlibat penyimpangan retribusi Pasar Minulyo hingga kini masih belum jelas.
Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pacitan terkait persoalan tersebut telah terbit lebih dari sepekan lalu. Sekitar Rp259 juta uang retribusi yang sebelumnya diduga tidak disetorkan ke kas daerah telah dikembalikan.
Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Rakhman Wijayanto, mendesak agar keenam petugas tersebut mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, ia menilai pemecatan dapat menjadi pilihan sanksi untuk memberikan efek jera.
“Betul. Sudah dikembalikan, tapi hal tersebut tidak menggugurkan dari sebuah sanksi dari pelanggaran tersebut. Untuk itu kami minta, kami tekankan lagi pada pihak Inspektorat untuk memberikan penekanan sanksi akibat pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Dan tentunya juga dari BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar Rakhman, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, pengembalian uang daerah tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan diminta bersikap tegas apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat pelanggaran ASN.
kami harapkan dari dinas-dinas penghasil sebagai sumber PAD dari Kabupaten Pacitan ini, hendaknya selalu dilakukan pemantauan, dilakukan pengawasan, dan juga laporan secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dapat dilakukan lebih sering sehingga apabila ditemukan indikasi kebocoran, pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan.
“Tidak perlu menunggu per semester, tapi mungkin beberapa hari sekali atau satu bulan sekali, sehingga ketika terjadi kebocoran itu cepat sekali ada penyikapan untuk menghilangkan kebocoran-kebocoran tersebut. Dan juga retribusi itu langsung masuk kas daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, enam petugas Disdagnaker yang bertugas di Pasar Minulyo diduga terlibat dalam persoalan penyimpangan retribusi. Inspektorat Kabupaten Pacitan kemudian melakukan pemeriksaan dan menerbitkan LHP terkait kasus tersebut. Namun, hingga kini jenis sanksi yang akan diberikan kepada keenam petugas belum diumumkan secara resmi.
Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, sebelumnya belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut LHP maupun kemungkinan sanksi terhadap keenam petugas tersebut. Mohon maaf saat ini saya belum bisa berkomentar,” kata Acep melalui pesan singkat saat dikonfirmasi media, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Disdagnaker terkait LHP tersebut.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari LHP tersebut oleh dinas,” ujar Ika.
Mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, Ika mengatakan pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu tindak lanjut dan rekomendasi sebagaimana tercantum dalam LHP.“Nanti sesuai rekomendasinya dalam LHP seperti apa,” katanya. Sekitar Rp259 juta retribusi Pasar Minulyo yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah telah dikembalikan.
Enam petugas yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo kini telah ditarik dari lokasi tersebut dan masih menjalankan tugas di kantor Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Kini, publik menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, termasuk kejelasan sanksi terhadap para petugas yang diduga terlibat.
(Red)

