PACITAN — Patroli-nusantara.com.- Kepolisian Resor (Polres) Pacitan mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan pencurian sepeda motor dengan sasaran rumah kos dan pencurian hasil pertanian berupa umbi porang.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Jawa Timur, Rabu (19/8/2026) pagi.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (22), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
SA diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pacitan, Resmob Polsek Pacitan, Jatanras Polda Jateng, serta Resmob Polresta Surakarta di tempat indekosnya di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial KNY melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di tempat kos kawasan Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Pacitan, pada Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SA diduga telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pacitan. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus sebagai sarana transportasi pribadi.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencurian hasil pertanian berupa umbi porang di kawasan perkebunan Dusun Krajan, Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan.
Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial SB (32), seorang buruh harian lepas asal Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
SB diduga mencuri umbi porang pada malam hari dengan modus berpura-pura sebagai calon pembeli kayu atau melakukan survei lokasi sebelum menjalankan aksinya.
Kasus tersebut bermula ketika warga Dusun Katosan yang tengah melaksanakan ronda malam mencurigai sebuah sepeda motor tanpa pemilik yang berada di tepi jalan dekat kawasan perkebunan pada Sabtu (8/8/2026).
Petugas ronda bersama korban berinisial ES kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Mereka menemukan jejak penggalian serta sejumlah barang bukti berupa sekitar 40 kilogram umbi porang dan alat penerangan.
Hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Nawangan bersama Tim Resmob Polres Pacitan kemudian mengarah kepada SB hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, SB diduga telah melakukan aksi pencurian serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Nawangan.
Dalam perkara tersebut, SB dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, terutama dalam menjaga kendaraan maupun hasil pertanian.
"Seiring pesatnya kemajuan pembangunan di Kabupaten Pacitan, potensi serta peluang terjadinya tindak kejahatan, khususnya curanmor, juga semakin besar. Masyarakat kami minta untuk lebih berhati-hati, memarkir kendaraan di tempat aman, dan selalu menggunakan kunci ganda," tegas Kapolres Pacitan di hadapan awak media.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tindak kriminal tidak hanya terjadi karena adanya niat pelaku, tetapi juga dapat dipicu oleh kesempatan yang terbuka.
Karena itu, kepolisian mendorong masyarakat untuk terus memperkuat kegiatan keamanan lingkungan, termasuk siskamling dan ronda malam, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan. Keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
( Red )

