PACITAN – Patroli-nusantara.com. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan mengungkap bahwa fasilitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan hingga kini belum mengantongi perizinan dasar bangunan gedung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian setelah diketahui posisi dapur SPPG berdampingan langsung dengan area penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau POM Mini. Kedekatan kedua fasilitas itu dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya dari aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menegaskan bahwa pengelola SPPG tersebut belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Untuk SLF belum mengajukan, PBG juga belum. Jadi belum semua perizinan bangunannya diajukan. Padahal seluruh bangunan pada dasarnya wajib memiliki PBG dan SLF, tidak ada pengecualian,” ujar Endhit, Kamis (20/8/2026).
Menurut Endhit, keberadaan dapur yang berdempetan dengan tempat pengisian BBM eceran menjadi salah satu variabel penting dalam proses pemeriksaan teknis kelayakan fungsi bangunan.
Pemeriksaan untuk penerbitan SLF, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kekuatan struktur bangunan. Aspek lain seperti instalasi jaringan listrik, sanitasi, sistem keselamatan, hingga standar perlindungan terhadap risiko dalam pengoperasian gedung juga menjadi bagian dari evaluasi.
Sebelumnya, tim Dinas PUPR Pacitan memang pernah melakukan peninjauan lapangan ketika proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, Endhit menjelaskan bahwa peninjauan tersebut baru berkaitan dengan aspek tata ruang dan belum merupakan pemeriksaan teknis untuk menentukan kelaikan fungsi bangunan.
“Kalau untuk SLF, nanti ada pemeriksaan teknis tersendiri. Jadi peninjauan saat KKPR tidak bisa serta-merta diartikan bahwa bangunan tersebut sudah dinyatakan laik fungsi,” jelasnya.
Endhit juga menjelaskan kemungkinan yang terjadi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya bangunan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Jika bangunan dinilai tidak memenuhi standar, maka SLF tidak dapat diterbitkan. Sementara terkait dampak status tidak laik fungsi terhadap keberlangsungan kegiatan dapur SPPG, kewenangan keputusan berada pada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai instansi penyelenggara program.
“Jika bangunan dinilai tidak layak atau tidak memenuhi kriteria teknis, maka SLF tidak bisa diterbitkan. Mengenai dampak status tidak laik fungsi tersebut terhadap operasional harian, keputusannya ada pada pihak BGN,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Suparlan, meminta pihak pengelola SPPG Tulakan segera melengkapi seluruh dokumen dan tahapan perizinan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, kelengkapan administrasi mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, PBG hingga SLF penting untuk memastikan seluruh aspek bangunan dapat diperiksa sesuai prosedur.
“Pihak pengelola kami minta untuk segera mengurus kelengkapan izinnya. Dalam proses pengajuan nanti, petugas akan turun melakukan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Suparlan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan pemenuhan gizi benar-benar aman dan memenuhi persyaratan teknis.
Terlebih, posisi dapur yang berdampingan dengan area penjualan BBM eceran menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pacitan belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan penetapan lokasi dapur SPPG tersebut, termasuk terkait keberadaannya yang berdekatan dengan area yang memiliki potensi risiko kebakaran.
( RED )

